Prodi Hukum Keluarga Islam Program Pascasarjana Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Ambon henanmusanif@gmail.com Setelah ditinjau berdasarkan hukum Islam, mayoritas ulama sepakat pelarangan pernikahan beda agama antara muslim terhadap wanita musyrik dan kebolehan menikahi wanita ahl-kitab. Adapun konsep maslaḥat setelah diteliti, termasuk kategori maṣlaḥat al-khams. Karena menyangkut kebutuhan (hajjiyyat) yang bersifat relatif (zhanni) sesuai kehendak ‘syara'. Dilihat dari segi keberadaan pokok kajian ini masuk dalam kategori maslahat mursalah sebagaimana mazhab Syafi’i dan mazhab Hambali mengkhususkan pernikahan muslim dengan wanita ahl-Kitab hanya ditujukan pada keturunan bangsa Yahudi dan Nasrani sejak saat itu, bukan komunitas penganut yang baru. Hal ini sejalan dengan metode maṣlaḥat mursalah. Adapun mazhab Hanafi dan mazhab Maliki membatasi pernikahan dengan ahl-Kitab yang berada di wilayah dzimmi, apabila berada di wilayah harbi maka hukumnya ...
Komentar
Posting Komentar